Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Bebas Jadi Sorotan

BACA JUGA

Banner Baru Gamespool

Football5Star.com, Indonesia – Babak baru kasus tragedi Kanjuruhan terus mendapatkan perhatian. Sebab, dua dari enam terdakwa tragedi tersebut divonis bebas, tiga lainnya pun dianggap mendapatkan hukuman yang ringan.

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan memang terus bergulir. Enam terdakwa, yakni Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Bambang Sidik, AKP Hasdarman, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah menjalani proses hukum. Lima di antaranya telah dijatuhi vonis hakim.

Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Bebas Jadi Sorotan
Jawa Pos
- Advertisement -

Mereka yang diputus bebas dari hukuman setelah Tragedi Kanjuruhan ialah AKP Bambang Sidik Achmad sebagai Kasat Samapta Polres Kabupaten Malang dan Kabag Ops Polres Kab Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sedang, Akhmad Hadian Lukita belum diadili.

“Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan,” tulis rilis Koalisi Masyarakat Sipil.

- Advertisement -

“Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” sambung dia.

Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Bebas Jadi Sorotan
football5star.com/wandasyafii

Pengusutan dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan sendiri dinilai menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. “Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” sambung mereka.

Berikut Putusan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Via Koalisi Masyarakat Sipil:

  1. Akhmad Hadian Lukita (eks Dirut PT LIB) bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi setiap stadion. (Belum Divonis)
  2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton – 1 TAHUN, 6 BULAN
  3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko – 1 TAHUN
  4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata – BEBAS
  5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata: 1 TAHUN, 6 BULAN
  6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata. – BEBAS
- Advertisement -

More From Author

- Advertisement -

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img